Status Tahanan Kota Dicabut, Saksi Prabowo-Sandi asal Kisaran Ditahan di Lapas

350
Rahmadsyah Sitompul, saksi Prabowo- Sandi di sidang Mahkamah Konstitusi.

BATAK.co – Status tahanan kota Rahmadsyah Sitompul, terdakwa kasus  pelanggaran UU ITE di Kisaran, Sumatera Utara, dicabut. Pencabutan status tahanan Rahmadsyah dilakukan saat persidangan lanjutan di PN Kisaran, Selasa (25/6/2019).

Rahmadsyah yang juga merupakan saksi yang dihadirkan pihak Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, kini resmi mendekam di Lapas Labuhan Ruku, Selasa (25/6/2019) sore.

Ketua Majelis Hakim, Nelly Andriani di ruang sidang Cakra Utama membacakan peralihan status tahahan Rahmadsyah tersebut. “Menimbang bahwa berdasarkan jadwal persidangan pada 21 Mei 2019 dan 18 Juni 2019, terdakwa tidak hadir dengan alasan yang tidak sah. Sehingga majelis menilai terdakwa menghambat proses persidangan,” ujar Nelly.

“Maka berdasarkan hasil keputusan majelis hakim, mempertimbangkan status terdakwa dari tahanan kota menjadi tahanan rumah negara,” kata Nelly menambahkan.

Humas Pengadilan Negeri Kisaran, Miduk Sinaga menjelaskan, majelis hakim memiliki kewenangan untuk menetapkan terdakwa sebagai tahanan rumah, tahanan kota, maupun tahanan rutan. Setelah memasuki persidangan di PN Kisaran, terdakwa sudah dua kali tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

“Jadi mulai dari kepolisian dan kejaksaan, status Rahmadsyah adalah tahanan kota. Setelah berkas lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kisaran, kemudian majelis hakim melanjutkan status penahanan yang ditetapkan penuntut umum,” ungkap Miduk.

Ditanya peralihan status tahanan Rahmadsyah akibat kehadiran terdakwa menjadi saksi saat sidang MK, Miduk menyatakan hanya untuk memperlancar proses persidangan. “Sehingga majelis hakim bermusyawarah, demi kelancaran proses persidangan mengalihkan penahanan kota terdakwa menjadi tahanan negara,” sebutnya.

Komen Facebook