
JAKARTA, BATAK.co – Mantan anggota DPRD Sumatera Utara Muhammad Faisal dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Faisal juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi,” ujar jaksa Lie Putra Setiawan saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Jaksa juga menuntut agar Faisal membayar uang pengganti sejumlah Rp 523 juta. Kemudian, jaksa menuntut supaya Faisal dicabut hak politiknya selama 3 tahun setelah ia selesai menjalani pidana pokok.
Dalam pertimbangan, jaksa menilai, Faisal tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Namun, Faisal sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. Faisal mengakui terus terang perbuatannya dan sudah mengembalikan sebagian uang suap yang dia terima kepada KPK.
Faisal didakwa menerima suap Rp 670 juta dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Uang tersebut diduga diberikan agar Faisal memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.
Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015. Selain itu, agar Faisal menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014. Kelimanya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Faisal dinilai melanggar Pasal 12 huruf b atau Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (abba/kps)
Komen Facebook