Kades Tewas Dibacok Ayah dan Dua Anaknya di Nias

351
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan didampingi Wakapolres Nias Kompol Eliama Zalukhu bersama Kapolsek Bawalato Iptu HM Sibarani, menyampaikan kasus penganiayaan yang menewaskan Benasokhi Zai (41), kepala Desa Tagaule, Kecamatan Bawalato, Kabupaten Nias, (1/1/2019) .

GUNUNGSITOLI, BATAK.CO – Benasokhi Zai (41), Kepala Desa Tagaule, Kecamatan Bawalato, Kabupaten Nias, Sumatera Utara, tewas kehabisan darah setelah dibacok berkali-kali dengan senjata tajam di sejumlah bagian tubuh. Aparat Polres Nias, Sumatera Utara, menangkap 3 pelaku penganiayaan.

Tiga pelaku diketahui masing-masing berinisial AL (40) ayah dari DL (18) dan OL (15), yang masing-masing beralamat di Dusun 3 Samaeri, Desa Tagaule, Kecamatan Bawalato, Kabupaten Nias, Sumatera Utara.

Pengakuan para tersangka, peristiwa itu berawal ketika korban melintas didepan rumah pelaku AL, dan sempat melempar perkataan yang menyinggung AL. Emosi, AL langsung mendatangi korban dengan sebilah parang.

Melihat adanya pertengkaran, dua anak AL yakni DL dan OL pun masing-masing membawa parang langsung menghujamkan ke tubuh korban. “Ketiga mengaku melakukan penganiayaan hingga korban tewas,” kata Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, di Mapolres Nias, Kamis (3/1/2019).

Dalam pemeriksaan, motif dari penganiayaan tersebut, tersangka AL sakit hati kepada korban lantaran sering menyampaikan kata-kata tidak menyenangkan kepada tersangka. “Korban sering menantang AL untuk berkelahi, dan malah menganggap AL takut kepada korban,” ujar dia.

Saat penangkapan, para pelaku awalnya hanya bisa mengungkap AL sebagai tersangka. Namun, selama pemeriksaan, barulah terbongkar 2 anak pelaku DL dan OL ikut serta membantu pelaku melakukan penganiayaan.

Ketiganya diamankan berserta barang bukti berupa 1 bilah parang berukuran 39 sentimeter yang digunakan AL, 1 bilah parang berukuran 63 sentimeter yang digunakan DL, dan 1 bilah parang berukuran 60 sentimeter yang digunakan OL. Ketiga tersangka saat ini mendekam di rumah tahanan Polres Nias.

Akibat perbuatan dari ketiga pelaku, dua pelaku akan diancam dengan Pasal 351 Ayat 3 juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara tersangka OL akan menjalani proses hukum lewat peradilan anak. (hendrik/kps)

 

Komen Facebook