7 Anggota DPRD Sumut Didakwa Terima ‘Hadiah’ dari Gatot

331
Sebanyak tujuh anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 disidangkan kasus suap dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/12/2018).

JAKARTA, BATAK.CO – Sebanyak tujuh anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 didakwa menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho, mantan Gubernur Sumatera Utara. Ketujuhnya menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/12/2018).

Ketujuh orang itu adalah, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, Tahan Manahan Panggabean, Tunggul Siagian, Fahru Rozi dan Taufan Agung Ginting.

“Para terdakwa beberapa kali menerima hadiah berupa uang secara bertahap,” ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mungki Hadipratikto saat membacakan surat dakwaan.

Menurut jaksa, Pasiruddin menerima Rp 127,5 juta, Elezaro menerima Rp 527,5 juta, Musdalifah sebesar Rp 477,5 juta, Tahan sekitar Rp 1 miliar, Tunggul menerima sebesar Rp 577,5 juta. “Terdakwa Fahru Rozi sejumlah Rp 397,5 juta dan terdakwa Taufan Agung Ginting sejumlah Rp 442,5 juta,” ujar jaksa.

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar mereka memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.

Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015. Suap juga diberikan agar mereka menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014 dan menolak menggunakan hak interpelasi pada 2015.

Ketujuh orang tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (dylan/kps)

Komen Facebook