
Foto: NewTapanuli.com
Rusmedia Lumban Gaol, perempuan Batak yang mempertahankan hutan kemenyan.
BATAK.CO – Sifat pemberani Rusmedia Lumban Gaol (61) sudah tampak sejak dia remaja. Pernah suatu ketika saat berusia 14 tahun, bapaknya ditangkap petugas karena dituduh mencuri kayu.
Padahal, kayu untuk membangun rumah itu diambil dari hutan adat milik leluhurnya sendiri di Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.
“Melihat bapakku ditangkap, saya menangis, dan maaf, saya membuka baju, hanya pakai celana pendek,” ujar Rusmedia, belum lama ini.
Ternyata tangis dan tindakan Rusmedia itu bukanlah tanda menyerah. Dia justru semakin menyalak.
“Ke sini kau. Biar kumatikan kau!” teriak Rusmedia kepada penangkap bapaknya.
“Sudah kurampas tas mereka, bapakku dilepaskan,” cetusnya kala itu.
Keberanian Rusmedia 47 tahun silam itu ternyata tak pernah surut. Meski kini sudah beranak 12 dan bercucu puluhan, perempuan tak tamat sekolah dasar ini justru paling getol memperjuangkan hak atas hutan adat yang masuk areal konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Menurutnya, sejak perusahaan penghasil bubur kertas itu masuk pada 2009, perekonomian 770 KK di Desa Pandumaan dan Desa Sipituhuta, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbahas, memang terus merosot.
“Sebenarnya kita gak kuat waktu demo, apalagi aku, sekolah enggak ada. Tapi kita tidak boleh kehilangan kemenyan, kedatangan TPL membuat kami hancur,” kenang Rusmedia.
Kini 5.172 ha hutan adat milik warga Pandumaan-Sipituhuta memang sudah dikeluarkan dari areal konsesi PT TPL, lewat SK Menteri Kehutanan yang diserahkan langsung oleh Presiden Jokowi pada 30 Desember 2016 lalu.
Namun, kemerosotan ekonomi keluarga akibat perampasan hutan adat yang berisi kemenyan itu jelas masih terasa.
“Karena kalau ekonomi keluarga merosot, yang paling merasakan kehancuran adalah perempuan di dapur dan anak-anaknya,” tegas Rusmedia.
Komen Facebook